Handel Forex Halal Apa Haram


Halal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign Exchange (Forex) atau dikenal sebagai valuta Asing (valas) merupakan salah satu Pilihan investasi Yang berkembang di Indonesien saat ini. Devisenhandel adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang wie di pasar uang internasional. Yg tidak mengerti forex secara ausführlich ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. hal Lain bisa juga, ada yg Verlust cukup besar saat bermain Forex, padahal dia udah jadi Händler Selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan Forex adalah Judi. Apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah juris, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesien. Bagi und yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk und ein yg memiliki UANG. silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi undeinem Yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak Tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesien nr: 28DSN-MUIIII2002, Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis Nabi al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Sa8217id al-Khudri riwayat. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) 8217 (HR. Al-Baihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dahgaram dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang dan janganlah menjual emas dan perak tersebut Yang tidak gelegen Tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara8217 Bin 8216Azib dan Zaid Bin A rqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Verfügbare Kollektionen von Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandang AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. 3. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan Fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat Dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang Pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS. yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 221524 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL Majelis ULAMA INDONESIEN Saya memang Baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, Devisen, dan istilah2 Verschiedenes Yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan Meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi Yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , Dan devisa negara kita. Artinya Handel indeksforex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut sagen (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan Handel indeksforeknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra. Pilihan ada di tangan anda, Dani Camers pernah Denger den Handel mit Devisen om Afandi Kusuma Bolak balik Jangan ambil sektor nicht Riel (. nyerempet haram) Dani Camers Saya taya apa jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu Langkah lagi ke depan Dani Camers berarti pernah tw O........................................... trus nyerempet haram itu apa om Afandi Kusuma ya den Handel mit Devisen IFU: paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma Ausbessern Handel, celana bekas, Motor bekas, Sandale bekas. Syubhat adalah sesuatu hal Yang dirasa Kurang jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om kenapa Kurag jelas, bukankah Allah selalu Tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari ein-Nu8217man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya yang halal itu Gelees dan yang haram itupun Gelees Pula. Diantara kedua macam halitu ada beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebianischen Besar Manusia Tidak Dapat Mengetahui Dengan Jelas apa-apa Yang Subhat itu. Barangsiapa Yang menjaga dirinya Dari perkara syubhat, maka ia Telah melepaskan dirinya Dari melakukan sesuatu Yang mencemarkan Agama serta kehormatannya. Dan barang Siapa Yang Telah Jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seseorang penggembala Yang menggembala di sekitar Tempat Yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan Dari Tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja esu memppunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq alaih) Dani Camers jujur ​​om, kalau referensi nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. itu pun nanti Perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan Konteks nya kalau masalah hadist, di dalam Sejarah di ceritakan bhwa Umar bin khatab di massa ke khalifahan nya membakar semua hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ situ............................................... Intinya kan mudah. Kalau saat kita schließen dan untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu. begitu kan dalam jual beli forex itu Dani Camers loh, emang halal-haram logika nya se einfach itu ya om Afandi Kusuma ya .. Makanya itu kalau masih Ragout, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk Judi lagi menurutku haram Ausbessern jual mobil, jual rumah, gitu aja aku barusan jual Luft isi ULANG galon, aku ambilkan Dari depan rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya GMN Bank konvensional itu haram gk trus substansi Judi itu GMN memang forex itu Judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Stelle yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga nach vorn. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga apakah kita yakin Manis di Mall apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memang logika nya se einfach itu Krná di dunia ini gk da sesuatu yg GAK spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu .. menurutku Jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat Tunai dan di Tempat Dani Camers berarti jual beli Online haram kalau bukan valas boleh kredit dan Afandi Kusuma boleh tidak ditempat Dani Sie haben keine Berechtigung zur Stellungnahme. Diese Seite wird nicht von Afandi Kusuma tidak unterstützt bzw. ist nicht mit dem Unternehmen assoziiert. Beda urusannya. kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camers khan ada proses biaya INAP uang berarti khan Swap om Afandi Kusuma tapi Swap itu bukan yg dibisniskan Dani Camers hehehehe sya Pribadi GAK ​​pernah percaya dengan yg namanya MUI Konteks Indonesien Afandi Kusuma ya tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orangbadan untuk kita ambil Dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan Sunna Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat ORAG gelegen hnya referen sbgai bahan pertimbangan Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang Perlu valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang Dari luar negeri dll. Bukan jual beli valas itu yang dibisniskan. (Ini pendapat saya) apalagi dalam handeln forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om Untung Rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam handeln forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers tergantung Handel forex melawan Markt atau melawan Broker krn kalau melawan Markt itu semacam kompetisi keuangan dunia. Allah suka oderag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan. kalau tidak mau dibilang haram, Pasti syubhat den Handel mit Devisen itu Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti Diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma Sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing COBA kamu baca Al Quran tentang Riba, jual beli boleh, Riba tdk boleh banyak orang mengatakan Riba sama dengan jual beli masih dari Quran, sedekah boleh Riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai guru mengenai masalah ini. Intinya, sektor, riil, halal, sektor, nicht riil, haram, masihkah, kita, belum, bisa, melihat, kenapa, ekonomi, Amerika, ambruk. yakni Kapitalgewinn (menggelembungnya transaksi sektor nicht riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan Mereka Yang demikian itu, adalah disebabkan Mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan Dari Tuhannya, lalu Terus berhenti (Dari mengambil riba), maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang es ist adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q: 257). disebabkan Mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah. Halal Haram Forex Trading Versi MUI Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang pasti ditanyakan oleh setiap Händler di Indonesien: 1. Apakah Handels Forex Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita Bahas dengan artikel yang pertama: Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. 8212gt Auf Lager Auf Bestellung In den Warenkorb Auf den Wunschzettel Auf die Vergleichsliste penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri Izin............................................. Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang Yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta Asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta Asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Ub....................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 8216urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 2. 8220Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) 8217 (HR Albaihaqi Dan Ibnu Majah, Dan Dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 4. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai.8221 5. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa8217id al-Khudri, sah Nabi bersabda: janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang langendan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. 8220Hadis Nabi riwayat Mohammedanischen Dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. 8220Hadis Nabi Tirmidzi Dari Amr bin Auf riwayat: 8220Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram.8221 8. 8220Ijma. Ul Ul Ul............................................................. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 221524 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL 8211 MAJELIS ULAMA INDONESIEN

Comments

Popular posts from this blog

Open Forex Preise Heute Karachi

Gildenkrieg 2 Handelspostsystem

Handelsstrategien Mit Futures